Permasalahan kedua adalah, Bertentangan dengan UU Perbankan yang memberi kewenangan kepada pemilik rekening untuk melakukan transaksi tetapi di intervensi pihak lain dalam pengelolaan rekening pihak lain dalam hal ini rekening desa dikelola bersama PMD dan kecamatan melalui penerbitan rekomendasi.
Di kasus ini kata Mohtar, Pemerintah Halut diduga melakukan pelanggaran terhadap tiga UU yang disebutkan di atas, untuk mengintervensi pengelolaan keuangan desa dan menciptakan ketergantungan desa terhadap PMD.
“Dampak kemudian yang dirasakan adalah pertama, potensi terjadi kecurangan di tingkat kecamatan yang menerbitkan surat rekomendasi dan PMD yang menerbitkan berita acara adalah praktik-praktik korupsi yang sangat potensial terjadi pada setiap level pengurusan administrasi,” sebutnya.
Kedua lanjut Mohtar, biaya pengurusan pencairan anggaran desa ke ibukota menjadi sumber pembiayaan yang harus dibebankan ke desa dan menjadikan APBDes tidak efisien, yang setiap tahun setidaknya dilakukan proses pengurusan administrasi ke ibukota kabupaten. Rata-rata, pengurusan ini dilakukan per tahunnya mencapai 15 kali ke ibukota kabupaten dengan rata-rata biaya terendah dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta, untuk biaya yang harus dikorbankan untuk pengurusan pencairan.
“Ketiga, biaya yang dikorbankan menjadi beban bagi desa yang harus ditutupi dengan cara membuat bukti yang menutupi atas biaya pengurusan baik dibebankan kepada penerima dana atau sumber lain sehingga memaksa desa membuat tindakan yang berpotensi menjadi dugaan korupsi,” beber Ota, sapaan Mohtar Adam.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!