Pemda Halmahera Utara Diduga ‘Nyalahi’ Aturan Pencairan Keuangan Desa

Mohtar menyatakan, dalam tata kelola keuangan baik negara/daerah maupun desa tidak dikenal rekomendasi pencairan, proses administrasi keuangan negara dimulai dari tahapan Surat Penyediaan Dana (SPD), hingga terbitnya SP2D, tidak ada rekomendasi sebagaimana yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara. 

Sisi lain tambah Mohtar, pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sampai dengan tahun 2024 di penghujung pemerintahan Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi, masih memiliki beban utang ADD yang menjadi sumber gaji dan tunjangan pemerintah desa tahun 2023 yang masih tertunggak selama 2 bulan. Sementara di tahun 2024 masih memiliki tunggakan 9 bulan, atau 11 bulan, dimana aparatur desa tidak dibayar gaji dan tunjangannya oleh pemerintah Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi. 

BACA JUGA  Rumah Warga Sirongo Terbakar, BPBD Tikep Segera Terbitkan SK Tanggap Darurat

“Untuk itu Pemkab Halut segera menghentikan prosedur rekomendasi dari kecamatan dan PMD dalam proses pencairan APBD desa, jika tidak dilaksanakan maka akan diajukan class action melalui peradilan untuk menguji kebenaran hukum administrasi keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi. Mendesak pemerintah Kabupaten Halmahera Utara segera membayar ADD untuk hak-hak aparatur desa yang menjadi beban utang sejak 2023 hingga 2024 selama 11 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Frans Manery dan Muchlis Tapi-Tapi,” tandasnya. (RS/Red1)

BACA JUGA  Isu Perempuan dan Anak Jadi Motivasi Wanita ini ikut Daftar jadi Caleg
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah