Ternate, Maluku Utara – Imran Yakub, eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, terdakwa di kasus suap AGK divonis dua tahun dan enam bulan penjara.
Selain dihukum jalani penjara, terdakwa Imran juga denda 100 juta oleh majelis hakim pengadilan tipikor pada pengadilan negeri (PN) Ternate, Rabu (4/12/2024).
Imran divonis lantas perkara dugaan suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK senilai Rp 1,1 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Rudy Wibowo selaku Ketua Majelis hakim didampingi hakim anggota dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa serta penasehat hukumnya.
Ketua majelis hakim, Rudy Wibowo dalam sidang menyampaikan, bahwa memperhatikan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya