Kasus Suap AGK, Eks Dikbud Maluku Utara Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara 

- Editor

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imran Yakub saat jalani sidang putusan

Imran Yakub saat jalani sidang putusan

Ternate, Maluku Utara – Imran Yakub, eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, terdakwa di kasus suap AGK divonis dua tahun dan enam bulan penjara. 

Selain dihukum jalani penjara, terdakwa Imran juga denda 100 juta oleh majelis hakim pengadilan tipikor pada pengadilan negeri (PN) Ternate, Rabu (4/12/2024).

Imran divonis lantas perkara dugaan suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK senilai Rp 1,1 miliar lebih.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Rudy Wibowo selaku Ketua Majelis hakim didampingi hakim anggota dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa serta penasehat hukumnya. 

Ketua majelis hakim, Rudy Wibowo dalam sidang menyampaikan, bahwa memperhatikan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.

BACA JUGA  Kasus Penimbunan BBM Subsidi SPBU Sri Dewi Jaya Dilimpahkan Besok

Berita Terkait

Sukses Come Back di Kandang Persebaya, Coach Imran Bongkar Strategi Permainan Malut United
Komisi III DPRD Morotai Soroti Kondisi RSUD Ir Soekarno
KPK Bakal Datangkan Dokter dari IDI Periksa Kesehatan AGK
Soal Keluhan Keluarga AGK, Rutan Kelas IIB Ternate Akui Kekurangan Sarana Kesehatan
Singgung Kompetensi Aparatur Pemprov Malut, Akademisi Dukung Jalan Provinsi Dialihkan ke Pusat
Akademisi Beri Pesan Menohok Terkait Pernyataan Kanwil DjPb Malut Soal DBH
Bajul Ijo Takluk di Kandang Sendiri, Malut United Bawa Pulang Tiga Poin 
Ratusan UMKM di Halsel Masih Eksis, Diskoperindag Halsel Ungkap Kelemahannya Ini
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 04:30 WIT

Sukses Come Back di Kandang Persebaya, Coach Imran Bongkar Strategi Permainan Malut United

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:14 WIT

Komisi III DPRD Morotai Soroti Kondisi RSUD Ir Soekarno

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:48 WIT

KPK Bakal Datangkan Dokter dari IDI Periksa Kesehatan AGK

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:39 WIT

Soal Keluhan Keluarga AGK, Rutan Kelas IIB Ternate Akui Kekurangan Sarana Kesehatan

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:48 WIT

Singgung Kompetensi Aparatur Pemprov Malut, Akademisi Dukung Jalan Provinsi Dialihkan ke Pusat

Berita Terbaru

RSUD Ir Soekarno Morotai

Headline

Komisi III DPRD Morotai Soroti Kondisi RSUD Ir Soekarno

Jumat, 17 Jan 2025 - 23:14 WIT

Kondisi AGK di RST sebelum dikembalikan ke Rutan Ternate, Senin (13/01/2025).

Headline

KPK Bakal Datangkan Dokter dari IDI Periksa Kesehatan AGK

Jumat, 17 Jan 2025 - 22:48 WIT

error: Konten diproteksi !!