Kasus Suap AGK, Eks Dikbud Maluku Utara Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara 

Menyatakan, terdakwa Imran Yakub telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan 2 bulan,” kata Rudy saat membaca putusan.

BACA JUGA  Polres Sula Tetapkan F Sebagai TSK Kasus Pembacokan di Agustus Lalu

Selain itu menyatakan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkasnya. (Riv/Red1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah