Menyatakan, terdakwa Imran Yakub telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan 2 bulan,” kata Rudy saat membaca putusan.
Selain itu menyatakan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkasnya. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!