Polres Sula Tetapkan F Sebagai TSK Kasus Pembacokan di Agustus Lalu

Sanana, Maluku Utara- Polres Kepulauan Sula menetapkan F (21), warga Desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara sebagai tersangka (TSK) pembacokan atas AS (17), dan RU (21), warga Desa Mangon.

Diketahui, F melakukan pembacokan terhadap AS dan RU pada acara pesta ronggeng di Desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara pada Minggu 10 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA  Panwaslu Wastim Buka Pendaftaran PKD Pemilu 2024

“Kita tetapkan satu TSK yakni F (21) dan saat ini sudah kami tahan di sel tahanan Polres Sula kurang lebih 10 hari,” kata Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widiatmoko saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (23/10/2023).

Cahyo menambahkan saat ini berkas perkaranya sudah naik ke tahap satu.”Berkas Perkara F (21) sudah tahap satu ke kejaksaan,” pungkasnya. (RSF/Red)

BACA JUGA  SPBU Sri Dewi Jaya Morotai Dijatuhi Sanksi dari Pertamina
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah