Sanana, Maluku Utara- Polres Kepulauan Sula menetapkan F (21), warga Desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara sebagai tersangka (TSK) pembacokan atas AS (17), dan RU (21), warga Desa Mangon.
Diketahui, F melakukan pembacokan terhadap AS dan RU pada acara pesta ronggeng di Desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara pada Minggu 10 Agustus 2023 lalu.
“Kita tetapkan satu TSK yakni F (21) dan saat ini sudah kami tahan di sel tahanan Polres Sula kurang lebih 10 hari,” kata Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widiatmoko saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (23/10/2023).
Cahyo menambahkan saat ini berkas perkaranya sudah naik ke tahap satu.”Berkas Perkara F (21) sudah tahap satu ke kejaksaan,” pungkasnya. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!