Polres Sula Tetapkan F Sebagai TSK Kasus Pembacokan di Agustus Lalu

Sanana, Maluku Utara- Polres Kepulauan Sula menetapkan F (21), warga Desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara sebagai tersangka (TSK) pembacokan atas AS (17), dan RU (21), warga Desa Mangon.

Diketahui, F melakukan pembacokan terhadap AS dan RU pada acara pesta ronggeng di Desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara pada Minggu 10 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA  H-4 Menuju Acara Puncak CSS di Ternate, Persiapan Baru Capai 70 Persen

“Kita tetapkan satu TSK yakni F (21) dan saat ini sudah kami tahan di sel tahanan Polres Sula kurang lebih 10 hari,” kata Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widiatmoko saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (23/10/2023).

Cahyo menambahkan saat ini berkas perkaranya sudah naik ke tahap satu.”Berkas Perkara F (21) sudah tahap satu ke kejaksaan,” pungkasnya. (RSF/Red)

BACA JUGA  Muksin : Pelaku 'Money Politics' Tetap Ditindak
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah