Jadi, sebelum tahapan sita eksekusi dilakukan pihak tergugat sebelumnya sudah mendapatkan teguran dari pengadilan atas gugatan pemohon yang diajukan ke PN Labuha
Galang Ade Sukma (Humas Pengadilan Negeri Labuha)
Labuha, Maluku Utara- Pengadilan Negeri (PN) Labuha Halmahera Selatan (Halsel) menyita aset berupa rumah, kios, dan sebidang tanah bersertifikat di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan milik Yurni Kamri, seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Bacan, Polres Halmahera Selatan.
Penyitaan ini terkait perkara sederhana (utang piutang) yang diajukan pemohon atas nama Adiman Marhaba, yang diajukan pada bulan Februari 2023 lalu.
Berdasarkan pantauan Haliyora.id, tim juru sita Pengadilan Negeri bersama kuasa hukum penggugat yaitu Safri Nyong mendatangi aset yang disita itu.
Humas Pengadilan Negeri Labuha, Galang Ade Sukma saat diwawancarai Haliyora di kantor Kejari Labuha mengatakan, eksekusi yang dilaksanakan ini berdasarkan penetapan ketua PN Labuha nomor: 3/Pdt.Eks/2023/PN Labuha tertanggal 12 Oktober 2023.
“Jadi, sebelum tahapan sita eksekusi dilakukan pihak tergugat sebelumnya sudah mendapatkan teguran dari pengadilan atas gugatan pemohon Adiman Marhaba yang diajukan ke PN Labuha,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!