Gegara Utang Piutang, PN Labuha Sita Aset Milik Oknum Anggota Polisi

Jadi, sebelum tahapan sita eksekusi dilakukan pihak tergugat sebelumnya sudah mendapatkan teguran dari pengadilan atas gugatan pemohon yang diajukan ke PN Labuha

Galang Ade Sukma (Humas Pengadilan Negeri Labuha)

Labuha, Maluku Utara- Pengadilan Negeri (PN) Labuha Halmahera Selatan (Halsel) menyita aset berupa rumah, kios, dan sebidang tanah bersertifikat di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan milik Yurni Kamri, seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Bacan, Polres Halmahera Selatan.

BACA JUGA  Tim Prabowo-Gibran Serahkan SK TKD, Ketua KPU Sula Bilang Begini

Penyitaan ini terkait perkara sederhana (utang piutang) yang diajukan pemohon atas nama Adiman Marhaba, yang diajukan pada bulan Februari 2023 lalu.

Berdasarkan pantauan Haliyora.id, tim juru sita Pengadilan Negeri bersama kuasa hukum penggugat yaitu Safri Nyong mendatangi aset yang disita itu.

Humas Pengadilan Negeri Labuha, Galang Ade Sukma saat diwawancarai Haliyora di kantor Kejari Labuha mengatakan, eksekusi yang dilaksanakan ini berdasarkan penetapan ketua PN Labuha nomor: 3/Pdt.Eks/2023/PN Labuha tertanggal 12 Oktober 2023.

BACA JUGA  Desakan Pencopotan Imran Yakub dari Jabatan Kadikbud, Ini Respon Pj Gubernur Malut

“Jadi, sebelum tahapan sita eksekusi dilakukan pihak tergugat sebelumnya sudah mendapatkan teguran dari pengadilan atas gugatan pemohon Adiman Marhaba yang diajukan ke PN Labuha,” terangnya. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah