Gegara Utang Piutang, PN Labuha Sita Aset Milik Oknum Anggota Polisi

Kata Galang, setelah disita selanjutnya aset-aset itu akan diproses pelelangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL). 

“Setelah ini kami koordinasi ke kantor KPKNL berikut sertifikat lahan milik tergugat akan disampaikan ke kantor KPKNL Ternate untuk tindak lanjut proses tahap lelang, akibat kewajiban tergugat selama ini tidak melunasi pinjaman sebesar Rp 120 juta,” ujarnya. 

BACA JUGA  Efisiensi Anggaran, Wagub Maluku Utara : Jangan Ada Honorer Titipan

Diketahui, proses penyitaan berlangsung sekitar pukul 09.20 Wit. Pihak termohon dalam hal ini Yurni Kamri sempat melarang awak media meliput eksekusi tersebut. (RA/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah