Kata Galang, setelah disita selanjutnya aset-aset itu akan diproses pelelangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL).
“Setelah ini kami koordinasi ke kantor KPKNL berikut sertifikat lahan milik tergugat akan disampaikan ke kantor KPKNL Ternate untuk tindak lanjut proses tahap lelang, akibat kewajiban tergugat selama ini tidak melunasi pinjaman sebesar Rp 120 juta,” ujarnya.
Diketahui, proses penyitaan berlangsung sekitar pukul 09.20 Wit. Pihak termohon dalam hal ini Yurni Kamri sempat melarang awak media meliput eksekusi tersebut. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!