Hasil meeting via zoom bersama Bappenas, BPJN Malut dan Pemkab Halsel itu membahas dokumen izin Amdal pembangunan ruas jalan pulau Obi
Usman Sidik (Bupati Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Pembangunan ruas jalan lingkar pulau Obi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (malut), rupanya terhalang dokumen Amdal yang belum juga diterbitkan pemerintah provinsi. Hal ini disampaikan Bupati Halsel, Usman Sidik saat diwawancarai sejumlah awak media, Selasa (07/02/2023).
Usman membeberkan, berdasarkan hasil rapat bersama Direktorat regional III Bappenas bersama BPJN Provinsi Malut dan Pemkab Halsel, terkait dokumen izin Amdal pekerjaan ruas jalan di Pulau Obi masih terhalangi dengan izin Amdal yang belum diterbitkan Pemprov Malut.
“Iya, hasil meeting via zoom bersama Bappenas, BPJN Malut dan Pemkab Halsel itu membahas dokumen izin Amdal pembangunan ruas jalan pulau Obi,” terang Usman sembari mendesak Pemprov harus pro aktif mengawal dan mempercepat dokumen izin Amdal.
Menurut Bupati Usman, pembangunan ruas jalan pulau Obi yang dimulai dari Desa Jikodolong, Soligi, Wayaloar sangat penting untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi darat, perdagangan, pendidikan, dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kecamatan Obi dan Kecamatan Obi Selatan serta mendukung kelancaran kegiatan pertambangan dan pengembangan industri hilirisasi di Kawasan Industri Pulau Obi (KIO).
“Jadi, ruas jalan kabupaten adalah 245,76 kilometer atau 25,63 persen dari total panjang ruas jalan di Kabupaten Halmahera Selatan yaitu 958,8 kilometer,” ujarnya

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!