Labuha, Maluku Utara – Praktisi hukum, Mirzan Marsaoly turut menyoroti penundaan hasil ekspose dugaan kasus korupsi di Bank Perkreditan Rakyat Saruma (BPRS) Halmahera Selatan yang kini masih menggelinding di meja Kejaksaan Negeri labuha, Sabtu (26/10/2024).
Diketahui, dugaan kasus korupsi BPRS menguak ke publik pada tahun 2023. Dugaan korupsi ini dikenal masyarakat dengan istilah kredit macet, yang menimpa salah satu perusahaan prima Niaga milik Pemda Halmahera Selatan.
Kasus tersebut telah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi Maluku Utara, beberapa pekan lalu hingga di temukan kerugian negara sebesar Rp 15 miliar. Temuan BPKP ini kemudian sudah diserahkan ke Kejari Labuha.
Kasi Pidsus Kejari Labuha, Ardhan kepada Haliyora.id, Kamis (23/10) lalu mengatakan, alasan pihaknya belum mengekspos tersangka dugaan kasus kredit macet ini untuk menjaga kondusifitas dari jalanya Pilkada serentak tahun 2024.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!