Tim Hukum Rusli-Rio Laporkan Asisten I Setda Pulau Morotai ke Bawaslu 

Diketahui, Asisten I Muchlis Baay dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar aturan ASN, dimana ia berkomentar di Facebook pada kolom status akun Facebook Firman Morotai (Firman La Doane) salah satu jurkam paslon nomor 1 Deny Garuda-Qubais Baba pada saat live (siaran langsung) turun dari kapal untuk berkampanye di Kecamatan Pulau Rao pada 8 Oktober 2024 lalu.

BACA JUGA  Pemkot Ternate Tunggak Utang Perumda Ake Gale, Akademisi : Ibarat Gali Lubang Tutup Jurang

Dalam Live ini ditanggapi oleh Karim Mahasari. “Belum apa-apa so marah rakyat e… Pulau Rao orang samua so cerdas bai dong pilih RR nomor 3” tulis Karim Mahasari di akun status Facebook milik Firman Morotai.

Hal tersebut ditanggapi oleh Muchlis Baay dengan menulis “Rao bungkus…. RR di biru-biru lao” (Pulau Rao bungkus, RR di lautan sana). Atas komentar ini, tim hukum Rusli-Rio melaporkan Asisten I ke Bawaslu Pulau Morotai. (RF/Red2)

BACA JUGA  Tahun Ini, Pemkab Morotai Fokuskan Lima Proyek Strategis
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah