Ia menjelaskan, SKB itu diterbitkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang netral, objektif dan akuntabel, serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sehingga SKB ini menegaskan agar seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” kata Mukibar.
“Bukan dengan cara yang tidak sesuai dengan posisinya sebagai ASN. Olehnya itu, kami berharap agar kiranya pihak Bawaslu segera memanggil Asisten I untuk diberikan ketegasan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kordiv P3S Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Murjat Hi Untung, saat dikonfirmasi membenarkan laporan itu sudah diterima. “Iya betul sudah diterima,” katanya.
Meski demikian, Murjat bilang pihaknya belum bisa menelusuri karena masih melihat syarat formilnya. “Belum tahu karena harus lihat syarat formil dan materilnya,” singkatnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!