Daruba, Maluku Utara – Tim Hukum paslon calon bupati dan wakil bupati Pulau Morotai nomor urut 3, Rusli Sibua dan Rio Cristian Pawane (RR), melaporkan Asisten I Setda Pemda Pulau Morotai, Muchlis Baay ke Bawaslu Pulau Morotai, Senin (14/10/2024).
Laporan pengaduan itu berdasarkan tanda bukti penyampaian laporan ke Bawaslu Pulau Morotai dengan Nomor : 005/PL/PB/Kab/32.09/X/2024.
“Jadi kami sudah melaporkan Asisten I dalam hal ini Pak Muchlis Baay ke Bawaslu Pulau Morotai karena diduga telah melanggar aturan ASN,” ungkap Tim Hukum Rusli-Rio, Mukibar Barakati.
Mukibar berujar bahwa Asisten I telah melanggar aturan sebagaimana dalam surat keputusan bersama yakni berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu. “Nah, itu juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara),” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!