Alasan Jaga Netralitas ASN, Sekda Taliabu ‘Tendang’ Kepala BKPSDM 

Diketahui, mengacu pada surat  edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 tahun 2023 tentang netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pasangan (Suami/Istri) berstatus sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maupun calon legislatif serta calon presiden dan wakil presiden, tidak terdapat kewajiban cuti bagi ASN yang pasangannya maju pilkada atau pilpres maupun pileg, melainkan hanya bertujuan untuk memberikan pedoman bagi ASN yang ingin mengambil hak cuti mendampingi pasangannya saat kampanye. 

BACA JUGA  Tersandung Kasus Dugaan Penelantaran Istri, Bupati Morotai Diminta Copot Umar Ali dari Jabatan Sekda

Sehingga, langkah Sekda, Salim Ganiru dalam hal membebastugaskan kepala BKPSDM Surati Kene, dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku dan diduga syarat kepentingan politik yang menguntungkan pasangan calon tertentu di Pilbup Pulau Taliabu maupun Pilgub Maluku Utara. (RHM/Red1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah