Diketahui, mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 tahun 2023 tentang netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pasangan (Suami/Istri) berstatus sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maupun calon legislatif serta calon presiden dan wakil presiden, tidak terdapat kewajiban cuti bagi ASN yang pasangannya maju pilkada atau pilpres maupun pileg, melainkan hanya bertujuan untuk memberikan pedoman bagi ASN yang ingin mengambil hak cuti mendampingi pasangannya saat kampanye.
Sehingga, langkah Sekda, Salim Ganiru dalam hal membebastugaskan kepala BKPSDM Surati Kene, dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku dan diduga syarat kepentingan politik yang menguntungkan pasangan calon tertentu di Pilbup Pulau Taliabu maupun Pilgub Maluku Utara. (RHM/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!