Bobong, Maluku Utara – Kebijakan Sekda Pulau Taliabu, Salim Ganiru dengan membebastugaskan kepala BKPSDM Surati Kene, rupanya bertentangan dengan aturan yang berlaku dan diduga sarat kepentingan politik yang menguntungkan pasangan calon tertentu di Pilkada Pulau Taliabu maupun Pilgub Maluku Utara.
Ini karena hak untuk cuti mendampingi suami adalah hak yang melekat bagi ASN yang pasangannya mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana yang dijamin undang undang, namun hal tersebut tidak berlaku bagi Surati Kene. Surati sendiri diketahui merupakan istri dari La Ode Yasir, calon wakil bupati, pasangan dari cabup Sashabila Widya L. Mus.
Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru, dikabarkan telah memberhentikan sementara Kepala BKPSDM, Surati Kene. Padahal yang bersangkutan tidak memiliki inisiatif untuk cuti mendampingi suami selama masa kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya