Bobong, Maluku Utara – Kendati beberapa pejabat tinggi negara telah menandatangani surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, namun SKB yang diberlakukan bagi ASN dan juga bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) itu justru dilanggar oleh oknum-oknum pegawai di Kabupaten Pulau Taliabu.
Buktinya, sejumlah oknum ASN diduga kuat telah menjadi tim sukses (Timses) bagi pasangan calon tertentu di pilkada maupun Pilgub Maluku Utara 2024. Tak hanya ASN, Pj Kepala Desa hingga pimpinan OPD di lingkup Pemda Pulau Taliabu pun diduga kuat menjadi Timses.
Dugaan keterlibatan sejumlah ASN di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu dalam praktek politik praktis tersebut mencuat setelah beredar informasi penggalangan dana oleh pimpinan OPD Taliabu dalam sebuah Grup whatsApp khusus OPD Taliabu, bernama Bravo MU 01 24.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya