Arogansi Sekda tersebut sebagaimana tercantum dalam surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu nomor 1 tahun 2024 tentang pembebasan sementara aparatur sipil negara (ASN) dari tugas struktural yang ditandatangani sejak 24 September 2024 lalu.
Dalam surat yang ditandatangani Sekda Salim Ganiru itu, diputuskan dan ditetapkan empat poin penting yakni, membebastugaskan sementara kepala BKPSDM Kabupaten Pulau Taliabu, Surati Kene dari tugas jabatan struktural terhitung sejak tanggal ditetapkan hingga selesai masa kampanye Bupati dan wakil Bupati 2024 dengan catatan tetap memberikan hak -hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Padahal sebelumnya Sekda Salim Ganiru mengatakan bahwa hak cuti yang dimaksud merupakan hak bagi ASN yang pasangannya maju pilkada atau legislatif. Penggunaan hak tersebut tidak bersifat wajib karena bergantung hak tersebut sangat bergantung pada kemauan ASN yang bersangkutan.
“Kan hanya pemberitahuan, soal cuti itu menjadi hak ASN,” Jawab sekda ketika dikonfirmasi wartawan terkait pemberitahuan cuti bagi ASN yang pasangannya maju pilkada yang dilayangkan kepada kepala BKPSDM Kabupaten Pulau Taliabu beberapa waktu lalu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!