Ternate, Maluku Utara – Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, menjalani sidang perdana di kasus suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
Sidang dakwaan JPU KPK itu dipimpin hakim ketua Rudy Wibowo dan didampingi empat hakim lainnya, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Rabu (02/10/2024).
Dalam dakwaan JPU KPK, menyatakan bahwa Muhaimin Syarif melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
“Terdakwa memberi sesuatu, yakni telah memberikan uang secara bertahap kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba,” kata satu JPU KPK dalam sidang dakwaan.
JPU KPK menyebutkan total uang yang diberikan oleh Muhaimin Syarif kepada eks Gubernur AGK itu senilai Rp 4.477.200.000.00.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!