Kasus TPPU Eks Gubernur Malut, KPK Ultimatum Komisaris Utama Mineral Trobos

Dia dituntut dengan hukuman selama 9 tahun penjara. Jaksa menilai Abdul Gani Kasuba bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Jaksa juga menuntut Kasuba dengan uang pengganti sejumlah Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu. Jika Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (Redaksi)

BACA JUGA  APBD 2024 Pemprov Malut Masih Dievaluasi Mendagri
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah