Sebagai informasi, AGK saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.
AGK diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Mantan gubernur dua periode ini diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Tak hanya itu, AGK juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!