Jakarta, Haliyora.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menjemput paksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO), terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Upaya tersebut dipertimbangkan karena David Glen tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi. “Sedang dipertimbangkan untuk jemput paksa,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, dikutip dari detik.com, Selasa (10/9/2024).
Kata Tessa, Komisaris Utama PT. Mineral Trobos itu sempat mangkir panggilan hingga dua kali. Secara aturan, KPK bisa melakukan jemput paksa kepada David Glen. “Dua kali mangkir,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!