Kasus TPPU Eks Gubernur Malut, KPK Ultimatum Komisaris Utama Mineral Trobos

Jakarta, Haliyora.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menjemput paksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO), terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). 

Upaya tersebut dipertimbangkan karena David Glen tidak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi. “Sedang dipertimbangkan untuk jemput paksa,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, dikutip dari detik.com, Selasa (10/9/2024).

BACA JUGA  Zulkifli Umar Sebut Aktivitas PT FMI di Haltim Langgar Aturan

Kata Tessa, Komisaris Utama PT. Mineral Trobos itu sempat mangkir panggilan hingga dua kali. Secara aturan, KPK bisa melakukan jemput paksa kepada David Glen. “Dua kali mangkir,” katanya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah