Zulkifli Umar Sebut Aktivitas PT FMI di Haltim Langgar Aturan

Sofifi, Maluku Utara- aktifitas penambangan ilegal yang dilakukan PT Forward Metrics Indonesia (FMI) di wilayah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terus mendapat sorotan. Kali ini Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) yang ikut angkat bicara.

Sekretaris komisi lll DPRD Malut, Zulkifli Umar mengatakan, jika mencermati pemberitaan di media massa akhir-akhir ini, dirinya berpendapat bahwa aktifitas perusahaan yang bercokol di Kecamatan Wasile itu terindikasi melanggar aturan.

Ini karena dari laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Malut menyebutkan bahwa PT FMI tidak mengantongi dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Jadi proses produksi yang dilakukan terindikasi melanggar aturan,” tandas Zulkifli ketika dikonfirmasi Haliyora.id, Jumat (23/12/2022).

Selain itu, kata politisi PKS ini, berdasarkan informasi yang dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, izin eksplorasi PT FMI juga bukan pada areal wilayah IUP.

BACA JUGA  Kembalikan Formulir di Tiga Parpol, Eka Dahliani Bawa Misi Mendiang Suami

“Jadi benar bahwa pemerintah kabupaten telah memanggil perusahaan tersebut walaupun mangkir. Pemkab juga melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan desa untuk meminta penjelasan terhadap keberadaan perusahaan tersebut serta meminta break dulu operasinya,” Zulkifli.

Zulkifli lantas meminta kepada Pemerintah agar memanggil ulang manajemen PT FMI untuk mengkonfirmasi kebenaran terkait izin penambangan yang dilakukan tanpa IUP itu

“Jika tetap tidak diindahkan maka pemerintah kabupaten bisa menghentikan operasi sementara dengan menggunakan aparat hukum (police line) sembari melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk tindakan selanjutnya,” pintanya.

Disisi lain, tambah Zulkifli, walaupun kewenangan penerbitan IUP ada di pemerintah pusat, tetapi perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten Haltim, Provinsi Maluku Utara itu juga ada kaitannya dengan pajak atau retribusi ke daerah.

BACA JUGA  DAK 179 Miliar Siap Bangun Infrastruktur Sekolah di Malut, Plt Kadikbud Tegaskan Ini 

“Walaupun ini kewenangan izin IUP di pemerintah pusat, tetapi perusahaan itu beroperasi di wilayah Kabupaten dan provinsi Maluku Utara, hal ini yang tentu berkaitan dengan pajak atau retribusi ke daerah,” tutup Zulkifli.

Sebelumnya, PT FMI yang beroperasi di Wasile diminta menghentikan sementara aktivitas penambangannya karena diduga tanpa IUP.

Sikap Pemkab Haltim melalui Bupati Ubaid Yakub yang ngotot meminta FMI hentikan aktifitasnya juga didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Ketua Ketua Satuan Tugas Kordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK, Dian Patria. (Sam-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah