Dengan begitu, lanjut dia, pihaknya akan dengarkan alasan mendasar dari Ruslan. “Jika memenuhi unsur pelanggaran etik maka saya menerbitkan surat permohonan pemecatan kaders, serta pengusulan PAW kepada saudara Ruslan ke Ketua DPD, dan DPP dengan disertakan bukti-bukti berdasarkan Pasal 19. Huruf J, untuk memberhentikan pengurus yang tidak mematuhi AD/ART dan peraturan lainnya,” tandasnya
Sebab, menurutnya, Majelis Kehormatan berhak memberhentikan dan memecat pengurus partai, anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/ kota yang terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Saya juga mengimbau agar setiap kaders, pengurus, dan anggota DPRD terpilih harus berhati-hati dan selalu ikhtiar. Jangan membangkang terhadap keputusan partai, saya pecat,” pungkasnya. (RF/R2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!