Beda Sikap dengan Partai, Anggota DPRD Pulau Morotai dari Fraksi Gerindra Terancam Dipecat

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Partai Gerindra Pulau Morotai, Irwan Soleman, menegaskan bahwa sikap politik Ruslan bersifat pribadi, bukan atas nama partai. 

“Ruslan adalah kaders dan anggota DPRD aktif dari Partai Gerindra, sehingga tindakan atau sikapnya menuai kontroversi dan spekulatif yang bisa merugikan nama baik partai, karena Gerindra mengusung SB-JADI di Pilkada Morotai, serta Aliong- Sahril pada Pilgub Malut,” kata Irwan kepada awak media, Selasa (10/9/2024)

BACA JUGA  Satpol-PP Kota Ternate Amankan 4 Jukir Liar

Irwan menjelaskan, sikap politik Ruslan telah menyalahi AD/ART Partai Gerindra sebagaimana dalam Pasal 16 poin 2 yang menyebutkan bahwa “menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra, dan poin ke 3 terkait memegang teguh AD/ART serta peraturan-peraturan partai yang berlaku. 

“Sesuai mekanisme partai, maka saya telah menerbitkan surat panggilan kepada saudara Ruslan untuk menghadap besok jam 8 pagi, dan bertemu dengan Ketua DPC dan Ketua Dewan Penasehat untuk dimintai keterangan atau klarifikasi atas pernyataannya di video. Sesuai dengan pasal 17 AD poin 1 bahwa ‘setiap anggota mempunyai hak bicara,” terangnya.

BACA JUGA  Eka, Rusihan dan Asmar, Siapa yang Berpeluang Rebut Rekomendasi PSI di Pilbup Halsel?
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah