Atas temuan tersebut, Kejaksaan Negeri Taliabu kemudian meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 3 Agustus 2024.
Kasus dugaan korupsi proyek MCK yang merugikan negara kurang lebih Rp 2,7 miliar ini diduga kuat melibatkan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Supraydno.
Hal ini karena selain sebagai Kepala Dinas PUPR, Supraydno juga merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada proyek tersebut. Dimana pencairan anggaran proyek sangat ditentukan oleh persetujuan dari PPK.
Dari pengembangan kasus ini, penyidik telah memeriksa 21 saksi termasuk Kepala Dinas PUPR Taliabu, Supraydno. Supraydno sebelumnya sempat mangkir hingga dua kali pemanggilan, hingga pemanggilan terakhir dengan ancaman jemput paksa, akhirnya pada Senin, 19 Agustus 2024, Supraydno hadir dan diperiksa selama kurang lebih 9 jam dengan 30 pertanyaan seputar proyek tersebut.
Menanggapi kasus tersebut, praktisi hukum, Agus Salim R. Tampilang mengatakan kasus yang merugikan negara senilai Rp 2,7 miliar ini bakal sampai ke pengadilan untuk disidangkan. Sebab, dari temuan BPK Malut yang menyebutkan bahwa proyek MCK Individual yang dikerjakan oleh pihak rekanan tersebut dinyatakan fiktif. Hal ini menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang telah membawa kerugian bagi perekonomian negara.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!