Bobong, Maluku Utara- Kasus pekerjaan MCK fiktif di Kabupaten Pulau Taliabu saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) daerah setempat. Kasus tersebut kini sudah dalam tahap penyidikan.
Kasus tersebut terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara, menemukan proyek MCK Individual tahun 2022 yang diduga Fiktif. Kegiatan tersebut melekat pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu.
Berdasarkan LHP atas LKPD Kabupaten Pulau Taliabu 2022 dengan nomor : 19.A/LHP/XIX.TER/05/2023, tanggal 15 Mei 2023, ditemukan adanya kerugian negara pada pekerjaan proyek MCK Individual 2022 itu sebesar Rp 2,7 miliar. Berdasarkan LHP BPK, anggaran proyek MCK Individual 2022 itu juga telah dicairkan sebesar 100 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai informasi, proyek MCK Individual ini dianggarkan pada tahun 2022 yang melekat di Dinas PUPR Taliabu. Proyek tersebut terdiri dari 14 paket, satu paket dengan pagu Rp 199 juta lebih dan tersebar di 14 desa, dalam satu paket terdiri dari 5 unit MCK di setiap desa. Dengan begitu, jumlah unit MCK yang akan dibangun sebanyak 70 unit.