Kadis PUPR Taliabu “Tagate” di Proyek MCK Fiktif

Bobong, Maluku Utara- Kasus pekerjaan MCK fiktif di Kabupaten Pulau Taliabu saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) daerah setempat. Kasus tersebut kini sudah dalam tahap penyidikan.

Kasus tersebut terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara, menemukan proyek MCK Individual tahun 2022 yang diduga Fiktif. Kegiatan tersebut melekat pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu.

BACA JUGA  Inspektorat Malut Endus Menguapnya Anggaran BBM Speedboat Gubernur dan Wagub

Berdasarkan LHP atas LKPD Kabupaten Pulau Taliabu 2022 dengan nomor : 19.A/LHP/XIX.TER/05/2023, tanggal 15 Mei 2023, ditemukan adanya kerugian negara pada pekerjaan proyek MCK Individual 2022 itu sebesar Rp 2,7 miliar. Berdasarkan LHP BPK, anggaran proyek MCK Individual 2022 itu juga telah dicairkan sebesar 100 persen.

Sebagai informasi, proyek MCK Individual ini dianggarkan pada tahun 2022 yang melekat di Dinas PUPR Taliabu. Proyek tersebut terdiri dari 14 paket, satu paket dengan pagu Rp 199 juta lebih dan tersebar di 14 desa, dalam satu paket terdiri dari 5 unit MCK di setiap desa. Dengan begitu, jumlah unit MCK yang akan dibangun sebanyak 70 unit.

BACA JUGA  Dua Unit Gerai KMP di Kota Ternate Mulai Dikerjakan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah