Kadis PUPR Taliabu “Tagate” di Proyek MCK Fiktif

Adapun proyek pekerjaan MCK Individual ini dikerjakan oleh lima perusahaan. Di antaranya, CV. PV menangani MCK Individual di Desa Penu (5 unit), Desa Kamaya (5 unit), dan Desa Buambono (5 unit)

Kemudian CV. HAN menangkan MCK Individual di Desa Ngaki (5 unit), Desa Parigi (5 unit), dan Desa Nunu (5 unit), sementara CV.TPB menangkan MCK Individual di Desa Padang (5 unit ), Desa Ufung (5 unit), Desa Wahe (5 unit), dan Desa Tikong (5 unit). Lalu CV.JOE menangkan MCK di Desa Tubang (5 unit), dan Desa Talo (5 unit), Sementara untuk CV.GEN menangkan MCK Individual di Desa Kataga (5 unit).

BACA JUGA  Isi Kekosongan Jabatan, Bupati Taliabu Tunjuk Ma'ruf Sebagai Plh Sekda

Berdasarkan penelusuran dan investigasi Haliyora pada akhir Bulan Juli 2024 di 13 desa, proyek MCK Individual 2022 itu benar fiktif adanya.

Data yang dikantongi menyebutkan, dari 14 desa hanya ada satu desa saja yang dibangun MCK, yaitu Desa Talo di Kecamatan Taliabu Barat. Meski begitu, proyek yang dikerjakan ini tidak selesai alias mangkrak. Sedangkan 13 desa lainnya tidak dikerjakan sama sekali alias fiktif.

BACA JUGA  Mendagri Instruksikan Gubernur Malut Segera Selesaikan Temuan BPK

13 desa ini antara lain, Desa Kamaya di Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Desa Kataga di Kecamatan Tabona, Desa Ngaki di Kecamatan Taliabu Selatan, kemudian Desa Parigi, Desa Penu, dan Desa Tubang di Kecamatan Taliabu Timur.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah