“Meskipun dikerjakan tapi tidak dapat menghilangkan tindak pidananya atau menghentikan proses hukum, karena pengembalian itu ada mekanismenya dan batas waktu yang ditentukan apalagi saat ini sudah dalam tahapan penyidikan,” jelasnya.
Lanjutnya, jika kasus ini dihentikan dan tidak dapat diproses sampai pada penetapan tersangka atau sampai pada tuntutan di pengadilan maka kinerja penyidik di Kejari Taliabu patut dipertanyakan. “Dan itu bisa dilaporkan dan diproses secara etik,” tandasnya. (RHM/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!