Kadis PUPR Taliabu “Tagate” di Proyek MCK Fiktif

“Meskipun dikerjakan tapi tidak dapat menghilangkan tindak pidananya atau menghentikan proses hukum, karena pengembalian itu ada mekanismenya dan batas waktu yang ditentukan apalagi saat ini sudah dalam tahapan penyidikan,” jelasnya.

Lanjutnya, jika kasus ini dihentikan dan tidak dapat diproses sampai pada penetapan tersangka atau sampai pada tuntutan di pengadilan maka kinerja penyidik di Kejari Taliabu patut dipertanyakan. “Dan itu bisa dilaporkan dan diproses secara etik,” tandasnya. (RHM/Red1)

BACA JUGA  Tepis Rumor Balas Dendam, Morotai United Tetap Dinanti Berlaga di Halsel
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah