Ternate, Maluku Utara- Selain para penyuap baik dari kalangan pejabat dan mantan pejabat serta kontraktor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara blak-blakan menyatakan akan memproses para penikmat uang suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasalnya, JPU KPK meyakini jika sang mantan gubernur bergelar kyai itu tidak secara tunggal menikmati dana suap/gratifikasi.
Hal ini disampaikan Greafik, salah satu JPU KPK, saat diwawancarai wartawan usai sidang Kasus Suap AGK Cs, dengan agenda penuntutan terhadap terdakwa AGK pada Kamis (22/8) lalu.
Greafik mengaku, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, untuk saat ini baru AGK sendiri yang menjadi tersangka tunggal dalam perkara TPPU. “Apakah ada penambahan tersangka lain dalam perkara TPPU?, tentu kami berkeyakinan karena kalau melihat proses persidangan yang sementara berjalan,” ucap Greafik di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!