KPK : Penikmat Uang Suap Eks Gubernur Malut Bakal Dijerat Perkara TPPU

Ternate, Maluku Utara- Selain para penyuap baik dari kalangan pejabat dan mantan pejabat serta kontraktor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara blak-blakan menyatakan akan memproses para penikmat uang suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Pasalnya, JPU KPK meyakini jika sang mantan gubernur bergelar kyai itu tidak secara tunggal menikmati dana suap/gratifikasi.

BACA JUGA  Besok, Mantan Ketua Gerindra Malut Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Hal ini disampaikan Greafik, salah satu JPU KPK, saat diwawancarai wartawan usai sidang Kasus Suap AGK Cs, dengan agenda penuntutan terhadap terdakwa AGK pada Kamis (22/8) lalu. 

Greafik mengaku, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, untuk saat ini baru AGK sendiri yang menjadi tersangka tunggal dalam perkara TPPU. “Apakah ada penambahan tersangka lain dalam perkara TPPU?, tentu kami berkeyakinan karena kalau melihat proses persidangan yang sementara berjalan,” ucap Greafik di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Ternate. 

BACA JUGA  Usut TPPU AGK, KPK Jadwalkan Panggil Ulang Komisaris Utama PT. Mineral Terobos
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah