Lanjut Greafik, para penyidik KPK kemudian akan menggali keterangan yang bersangkutan (para penerima uang) dalam bentuk pemeriksaan saksi, atau akan menelusuri aset-aset yang bersangkutan, “Karena itu merupakan kinerja-kinerja dari penyidik untuk memberi terang perkara TPPU,” ungkapnya.
Meski begitu, Greafik enggan berkomentar terkait subjek penerima yang akan diproses, karena menurutnya hal itu bisa dilihat dalam fakta persidangan. “Teman-teman kan bisa melihat di persidangan, berdasarkan bukti-bukti yang kami tampilkan, bahwa uang-uang itu kan tidak sendirian dinikmati oleh terdakwa AGK. Akan tetapi dinikmati juga oleh pihak-pihak lain, untuk siapa-siapa kami tidak bisa menyebutkan karena kan bisa catat sendiri nama-namanya di persidangan,” pungkasnya.
Sementara itu dalam fakta persidangan, mencuat sejumlah nama yang disebut-sebut paling banyak menerima uang dari AGK yang bersumber dari pejabat maupun kontraktor.
Sumber uang dari pejabat Pemprov dan Kontraktor yang ditransfer melalui ajudan AGK, lalu digeser ke nama-nama yang paling disebut diantaranya, Elia Gebrina Bahcmid, lalu Grayu Gabriel Sambow yang menggunakan rekening Windi Claudia. Ada juga putri Indonesia dan pegawai Bank BPD Maluku-Malut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!