KPK : Penikmat Uang Suap Eks Gubernur Malut Bakal Dijerat Perkara TPPU

Lanjut Greafik, para penyidik KPK kemudian akan menggali keterangan yang bersangkutan (para penerima uang) dalam bentuk pemeriksaan saksi, atau  akan menelusuri aset-aset yang bersangkutan, “Karena itu merupakan kinerja-kinerja dari penyidik untuk memberi terang perkara TPPU,” ungkapnya.

Meski begitu, Greafik enggan berkomentar terkait subjek penerima yang akan diproses, karena menurutnya hal itu bisa dilihat dalam fakta persidangan. “Teman-teman kan bisa melihat di persidangan, berdasarkan bukti-bukti yang kami tampilkan, bahwa uang-uang itu kan tidak sendirian dinikmati oleh terdakwa AGK. Akan tetapi dinikmati juga oleh pihak-pihak lain, untuk siapa-siapa kami tidak bisa menyebutkan karena kan bisa catat sendiri nama-namanya di persidangan,” pungkasnya. 

BACA JUGA  Pelabuhan Hiri Jadi Isu Utama di Musrembang, Sekda Ternate Respon Begini

Sementara itu dalam fakta persidangan, mencuat sejumlah nama yang disebut-sebut paling banyak menerima uang dari AGK yang bersumber dari pejabat maupun kontraktor.

Sumber uang dari pejabat Pemprov dan Kontraktor yang ditransfer melalui ajudan AGK, lalu digeser ke nama-nama yang paling disebut diantaranya, Elia Gebrina Bahcmid, lalu Grayu Gabriel Sambow yang menggunakan rekening Windi Claudia. Ada juga putri Indonesia dan pegawai Bank BPD Maluku-Malut. 

BACA JUGA  Mantan Jubir KPK RI jadi Pengacara, Muhaimin Syarif : Saya Bingung yang Mulia 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah