Ternate, Maluku Utara – Personel Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara berhasil mengamankan 19 sachet narkoba jenis ganja dengan berat bruto 235,4 gram dari yang diselundupkan dari Jayapura.
Barang haram tersebut dibawa oleh FB dari Jayapura, Papua dengan menggunakan kapal Pelni, pada Kamis (08/8/2024) lalu.
Dir Resnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, kepada wartawan mengatakan bahwa Subdit 2 Dit Resnarkoba mendapat informasi adanya salah satu penumpang kapal Pelni yang dicurigai menyelundupkan narkoba dari Jayapura, Papua yang akan dibawa ke Galela, Halmahera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Usai mendapat informasi tersebut, personel Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara langsung melaksanakan penyelidikan ke Galela, Halmahera Utara untuk memantau langsung pergerakan AR dan O yang dicurigai sebagai pelaku yang akan mengambil narkoba tersebut,” kata Edi Wahyu, Senin (12/8/2024).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya