Kades Darame Morotai dan Selingkuhan Ditetapkan Tersangka

Daruba, Maluku Utara – Polres Pulau Morotai akhirnya menetapkan Kepala Desa Darame MS dan IB sebagai tersangka dalam kasus perselingkuhan dengan pasal yang disangkakan yaitu perzinahan.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga hari ini rencana masuk pada tahap satu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/8/2024).

BACA JUGA  Pengalaman Buruk Diungkap Ketua DPRD Malut: Ditinggal TAPD Pemerintahan Sherly

Kata Kasat Reskrim, dalam kasus ini ada empat saksi yang diperiksa, dan untuk Pasal yang disangkakan yaitu pasal perzinahan 284 dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara. “Tapi nanti diputusan,” katanya.

Sementara untuk masalah penyergapan terhadap kedua tersangka, Ismail mengatakan masuk masalah baru. “Jadi soal penyergapan itu masuk dalam masalah yang baru,” ujarnya.

BACA JUGA  Asyiikkk ! Minggu Depan ASN Halsel Banyak Duit

Diketahui, IMS-IB disergap istri sahnya inisial IGM bersama dua anggota Polres Pulau Morotai sekitar pukul 04.50 Wit, Kamis (8/8/2024) pagi di dalam kamar rumah IMS dan istri sahnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah