Daruba, Maluku Utara – Polres Pulau Morotai akhirnya menetapkan Kepala Desa Darame MS dan IB sebagai tersangka dalam kasus perselingkuhan dengan pasal yang disangkakan yaitu perzinahan.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga hari ini rencana masuk pada tahap satu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/8/2024).
Kata Kasat Reskrim, dalam kasus ini ada empat saksi yang diperiksa, dan untuk Pasal yang disangkakan yaitu pasal perzinahan 284 dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara. “Tapi nanti diputusan,” katanya.
Sementara untuk masalah penyergapan terhadap kedua tersangka, Ismail mengatakan masuk masalah baru. “Jadi soal penyergapan itu masuk dalam masalah yang baru,” ujarnya.
Diketahui, IMS-IB disergap istri sahnya inisial IGM bersama dua anggota Polres Pulau Morotai sekitar pukul 04.50 Wit, Kamis (8/8/2024) pagi di dalam kamar rumah IMS dan istri sahnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!