Ternate, Maluku Utara- Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) menghadirkan dua saksi ahli, baik pidana dan keuangan dalam sidang lanjutan kasus suap eks Gubernur Maluku Utara. Kehadiran mereka bukan tanpa alasan.
Maksud Tim PH AGK, menghadirkan dua saksi ahli dari akademisi Unkhair Ternate itu untuk menghitung total nilai gratifikasi yang diterima kliennya, kemudian meminta penjelasan terkait rumusan delik yang didakwakan kepada AGK.
Demikian diungkapkan Hairun Rizal selaku tim PH AGK, saat diwawancarai Haliyora.id di halaman kantor PN Ternate, Rabu (07/8/2024).
Hairun menyebutkan, total uang yang diterima kliennya (AGK) itu tidak seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencapai Rp 100 miliar lebih.
“Nilai penerimaan suap klien kami, kalau Rp 99 miliar ditambah dengan $ 30 Dolar Amerika, itu kan jumlah gratifikasinya besar. Sementara klien kami menyatakan dalam pemeriksaan, tidak seluruhnya menerima total gratifikasi itu, baik diterima melalui ajudan maupun klien kami sendiri,” kata Hairun.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!