Bawaslu Halsel Larang ASN dan TNI/Polri Like dan Komen Medsos Caleg

Bawaslu Halmahera Selatan menghimbau kepada ASN maupun TNI/Polri di wilayah Halmahera Selatan menahan diri dan tidak terlibat dalam politik praktis dengan cara tidak me-like, komen apa lagi mengunggah foto atau kegiatan partai peserta pemilu/Bacaleg

Hans William Kurama (Kordiv Hukum Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) termasuk TNI/Polri untuk menahan diri dan tidak terlibat dalam politik praktis menjelang tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten maupun tahapan kampanye pada Pemilu serentak tahun 2024  mendatang.

BACA JUGA  Larangan Kendaraan Roda Dua 'Minum' Pertalite Bikin Heboh Warga Tidore

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Halmahera Selatan, Hans William Kurama saat ditemui di kantor Bawaslu, Senin (11/2023).

“Sebagaimana dalam ketentuan pasal 283  UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan, pejabat negara, struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” imbaunya. 

BACA JUGA  Proyek Fisik Dinas PUPR Taliabu Belum Juga Jalan, Visi Besar Bupati Terancam Gagal

Selain itu, Hans meminta bagi ASN maupun TNI/Polri agar tidak terlibat dalam politik praktis pada saat penetapan DCT hingga tahapan kampanye yang akan dilakukan 18 partai peserta Pemilu tahun 2024 nanti.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah