Bawaslu Halmahera Selatan menghimbau kepada ASN maupun TNI/Polri di wilayah Halmahera Selatan menahan diri dan tidak terlibat dalam politik praktis dengan cara tidak me-like, komen apa lagi mengunggah foto atau kegiatan partai peserta pemilu/Bacaleg
Hans William Kurama (Kordiv Hukum Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) termasuk TNI/Polri untuk menahan diri dan tidak terlibat dalam politik praktis menjelang tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten maupun tahapan kampanye pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Halmahera Selatan, Hans William Kurama saat ditemui di kantor Bawaslu, Senin (11/2023).
“Sebagaimana dalam ketentuan pasal 283 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan, pejabat negara, struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” imbaunya.
Selain itu, Hans meminta bagi ASN maupun TNI/Polri agar tidak terlibat dalam politik praktis pada saat penetapan DCT hingga tahapan kampanye yang akan dilakukan 18 partai peserta Pemilu tahun 2024 nanti.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!