Jadi KASN sudah menyetujui gubernur untuk melaksanakan pelantikan dan diberikan waktu selama 30 hari
Miftah Baay (Kepala BKD Maluku Utara)
Sofifi, Maluku Utara- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyetujui usulan Gubernur untuk melantik pejabat eselon II yang telah mengikuti asesmen atau uji kompetensi beberapa waktu yang lalu.
Persetujuan ini dituangkan berdasarkan SK dari KASN dengan Nomor D-3009/JT.00.00/09/2023 tentang rekomendasi hasil tes uji kompetensi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Jadi KASN sudah menyetujui gubernur untuk melaksanakan pelantikan dan diberikan waktu selama 30 hari,” kata Kepala BKD Maluku Utara, Miftah Baay, Senin (11/9/2023).
Menurut Miftah, nama-nama yang diusulkan ke KASN itu tidak mengalami perubahaan dan semua telah memenuhi syarat. “Tinggal yang masuk tiga besar itu siapa yang dipilih gubernur karena itu hak prerogatif gubernur, kita tidak memiliki hak untuk mengutak-atik,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!