KASN Beri Restu Gubernur Malut Lantik Pejabat Hasil Asesmen

Jadi KASN sudah menyetujui gubernur untuk melaksanakan pelantikan dan diberikan waktu selama 30 hari

Miftah Baay (Kepala BKD Maluku Utara)

Sofifi, Maluku Utara- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyetujui usulan Gubernur untuk melantik pejabat eselon II yang telah mengikuti asesmen atau uji kompetensi beberapa waktu yang lalu. 

Persetujuan ini dituangkan berdasarkan SK dari KASN dengan Nomor D-3009/JT.00.00/09/2023 tentang rekomendasi hasil tes uji kompetensi Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

BACA JUGA  Pemkot Tikep Akan Bebaskan Dua Bidang Tanah Penunjang Sail Tidore

“Jadi KASN sudah menyetujui gubernur untuk melaksanakan pelantikan dan diberikan waktu selama 30 hari,” kata Kepala BKD Maluku Utara, Miftah Baay, Senin (11/9/2023).

Menurut Miftah, nama-nama yang diusulkan ke KASN itu tidak mengalami perubahaan dan semua telah memenuhi syarat. “Tinggal yang masuk tiga besar itu siapa yang dipilih gubernur karena itu hak prerogatif gubernur, kita tidak memiliki hak untuk mengutak-atik,” jelasnya.

BACA JUGA  Upah Minimum Maluku Utara Naik Rp 3,408.000
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah