Haliyora.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan upah minimum nasional tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Adapun, aturan detail terkait dengan UMP 2025 bakal ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Pengumuman kenaikan UMP 2025 disampaikan Prabowo dalam konferensi pers Jumat (29/11/2024). Di mana, keputusan mengerek UMP itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” jelasnya dalam siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024). Jika mengacu pada data kenaikan UMP pada tahun lalu, maka Provinsi DKI Jakarta bakal menjadi daerah dengan perolehan UMP tertinggi. Pada 2024, UMP wilayah DKI Jakarta yakni sebesar Rp 5,06 juta.
Dengan ditetapkannya kenaikan UMP sebesar 6,5% itu, maka hitungan kasar UMP DKI Jakarta bakal menjadi Rp 5,39 juta. Sementara itu, wilayah Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP terendah pada 2024 sebesar Rp 2,03 juta. Artinya, pada 2025 UMP Jateng bakal naik menjadi Rp 2,18 juta.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!