Sofifi, Maluku Utara – Baru-baru ini, Bubullah Ma Cahaya, salah satu kelompok nelayan di Kelurahan Jambula, Kota Ternate, mengeluhkan soal aktivitas nelayan dari luar Maluku Utara.
Mereka mengeluhkan karena nelayan dari luar bebas masuk menangkap ikan di perairan Maluku Utara. Akibatnya, kelompok nelayan lokal ini merasa terganggu sebab sistem Andon sudah tidak lagi diberlakukan.
Sistem andon nelayan adalah kegiatan penangkapan ikan di laut yang dilakukan oleh nelayan menggunakan kapal berukuran maksimal 30 gross tonage. Penangkapan ikan ini dilakukan di perairan laut di luar wilayah domisili administrasi nelayan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rahman Rasyid, ketua koperasi Bubullah Ma Cahaya kepada media ini menjelaskan, para nelayan asal Ternate harus berhadapan dengan nelayan dari luar, seperti dari Sulawesi Utara yang melaut di perairan Maluku Utara.
“Untuk sekarang andon tidak lagi berlaku, kalau andon masih diberlakukan maka harus diberlakukan kepada nelayan-nelayan dari luar daerah, yang ketika masuk ke sini wajib punya kontribusi untuk daerah dengan menjual hasil tangkapnya di sini,” kata Rahman baru-baru ini.
Menurut Rahman, kadang terjadi satu rumpon yang memiliki ikan, ditemukan sebanyak 50 kapal yang memancing di area itu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya