DKP Malut Dorong KKP Tata Ulang Sistem Andon 

- Editor

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DKP Malut, Abdullah Assagaf

Kepala DKP Malut, Abdullah Assagaf

Sementara, Kabid Perikanan Tangkap DKP Malut, Fauzi Momole, menyambungkan bila kita mengacu pada Permen Kelautan dan Perikanan No 36 tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Negara Republik Indonesia, mengatur terkait dengan kegiatan penangkapan. Kapal-kapal yang melakukan penangkapan pada area lintas daerah maka harus menyampaikan pemberitahuan terkait dengan daerah-daerah yang menjadi tujuan penangkapan dengan melengkapi dokumen sebagai syarat nelayan Andon. 

“Yang menjadi persoalan di sini adalah terkait soal kewenangan, di mana aktivitas penangkapan ikan di atas 12 mil laut keputusannya berada pada Dirjen Tangkap, sementara pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan mengatur wilayah tangkap mulai dari 0 sampai 12 mil laut,” kata Fauzi.

Di satu sisi, ada pembatasan terkait dengan GT (grostinase) kapal. Yang mana kapal yang di atas 30 GT berdasarkan regulasi tidak bisa melakukan penangkapan di bawah 12 mil laut. Hal ini juga berlaku untuk kapal di bawah 30 GT tidak bisa melakukan penangkapan di atas 12 mil laut. 

“Kapal dengan kapasitas di bawah 30 GT tidak bisa melakukan penangkapan di atas 12 mil laut, terkecuali mereka melakukan migrasi izin, ini yang menjadi soal untuk kita sebagai daerah-daerah kepulauan sehingga kita coba dorong ke pemerintah pusat,” jelas Fauzi.

Kata dia, nelayan Maluku Utara kebanyakan masih menggunakan alat tangkap pole and line yang masih tradisional saat memancing tuna (hohate), berbanding terbalik dengan nelayan asal sulawesi yang melakukan penangkapan di laut Maluku Utara, meski kapalnya di bawah 30 GT. Mereka ini kebanyakan menggunakan alat tangkap purse seine (jaring)  untuk menangkap ikan pelagis yang bergerombol di permukaan. 

BACA JUGA  PT. Wanatiara Persada di Obi Terancam Dikenai Sanksi Berat

“Jika nelayan dari Sulawesi melakukan penangkapan di laut Maluku Utara dengan alat purse seine, meski sudah lewat di atas 12 mil, maka pemerintah daerah tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkap Fauzi.

Abdullah Assagaf selaku Kadis  DKP Malut melanjutkan, terkait soal tata cara pengelolaan sistem penangkapan nelayan Andon diatur dalam Permen No 18 tahun 2021 yang mengatur tentang Alat Tangkap Nelayan, pihaknya sudah berulang kali mengajukan keberatan ke Kementerian KKP namun hasilnya nihil. “Kita selalu membuat keberatan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan agar menata kembali peraturan Andon di Maluku Utara,” tutup Abdullah. (RFJ/Red)

Berita Terkait

Jalan di Galela Tertimbun Longsor, Pemda Halmahera Utara Terkesan ‘Cuek’
Warga yang Rumahnya Rusak Akibat Bentrok 2 Desa Kembali Tagih Janji Bupati Halut
Jadi Perhatian BPK, Komisi II Minta Aset Sekretariat DPRD Taliabu Ditertibkan
Bidadari yang jadi Ikon Halmahera Selatan Itu Kini Memudar
Abaikan Perda, Warga di Kota Ternate Masih Gunakan Jalan Umum untuk Hajatan
Awal Mei 2025, Investasi Asing Masuk Indonesia Capai Rp 120 Miliar
Inflasi di Kota Ternate Meningkat Per April 2025
Kasus HIV/AIDS di Ternate Meningkat, Anggota DPRD ‘Stecu’
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 20:19 WIT

Jalan di Galela Tertimbun Longsor, Pemda Halmahera Utara Terkesan ‘Cuek’

Senin, 12 Mei 2025 - 20:12 WIT

Warga yang Rumahnya Rusak Akibat Bentrok 2 Desa Kembali Tagih Janji Bupati Halut

Senin, 12 Mei 2025 - 19:44 WIT

Jadi Perhatian BPK, Komisi II Minta Aset Sekretariat DPRD Taliabu Ditertibkan

Senin, 12 Mei 2025 - 19:32 WIT

Bidadari yang jadi Ikon Halmahera Selatan Itu Kini Memudar

Senin, 12 Mei 2025 - 16:54 WIT

Abaikan Perda, Warga di Kota Ternate Masih Gunakan Jalan Umum untuk Hajatan

Berita Terbaru

Tugu Zero Point di Kota Bacan yang menjadi ikon Kabupaten Halmahera Selatan, tampak tak terawat. (Foto : Echal)

Headline

Bidadari yang jadi Ikon Halmahera Selatan Itu Kini Memudar

Senin, 12 Mei 2025 - 19:32 WIT

error: Konten diproteksi !!