Sementara, Kabid Perikanan Tangkap DKP Malut, Fauzi Momole, menyambungkan bila kita mengacu pada Permen Kelautan dan Perikanan No 36 tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Negara Republik Indonesia, mengatur terkait dengan kegiatan penangkapan. Kapal-kapal yang melakukan penangkapan pada area lintas daerah maka harus menyampaikan pemberitahuan terkait dengan daerah-daerah yang menjadi tujuan penangkapan dengan melengkapi dokumen sebagai syarat nelayan Andon.
“Yang menjadi persoalan di sini adalah terkait soal kewenangan, di mana aktivitas penangkapan ikan di atas 12 mil laut keputusannya berada pada Dirjen Tangkap, sementara pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan mengatur wilayah tangkap mulai dari 0 sampai 12 mil laut,” kata Fauzi.
Di satu sisi, ada pembatasan terkait dengan GT (grostinase) kapal. Yang mana kapal yang di atas 30 GT berdasarkan regulasi tidak bisa melakukan penangkapan di bawah 12 mil laut. Hal ini juga berlaku untuk kapal di bawah 30 GT tidak bisa melakukan penangkapan di atas 12 mil laut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kapal dengan kapasitas di bawah 30 GT tidak bisa melakukan penangkapan di atas 12 mil laut, terkecuali mereka melakukan migrasi izin, ini yang menjadi soal untuk kita sebagai daerah-daerah kepulauan sehingga kita coba dorong ke pemerintah pusat,” jelas Fauzi.
Kata dia, nelayan Maluku Utara kebanyakan masih menggunakan alat tangkap pole and line yang masih tradisional saat memancing tuna (hohate), berbanding terbalik dengan nelayan asal sulawesi yang melakukan penangkapan di laut Maluku Utara, meski kapalnya di bawah 30 GT. Mereka ini kebanyakan menggunakan alat tangkap purse seine (jaring) untuk menangkap ikan pelagis yang bergerombol di permukaan.
“Jika nelayan dari Sulawesi melakukan penangkapan di laut Maluku Utara dengan alat purse seine, meski sudah lewat di atas 12 mil, maka pemerintah daerah tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkap Fauzi.
Abdullah Assagaf selaku Kadis DKP Malut melanjutkan, terkait soal tata cara pengelolaan sistem penangkapan nelayan Andon diatur dalam Permen No 18 tahun 2021 yang mengatur tentang Alat Tangkap Nelayan, pihaknya sudah berulang kali mengajukan keberatan ke Kementerian KKP namun hasilnya nihil. “Kita selalu membuat keberatan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan agar menata kembali peraturan Andon di Maluku Utara,” tutup Abdullah. (RFJ/Red)