Sofifi, Maluku Utara – Berdasarkan Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, pemerintah provinsi dan daerah diberikan tugas untuk mendukung program nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan koperasi di seluruh tanah air.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku Utara, Wa Zaharia, menjelaskan bahwa saat ini baik pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota telah mengambil langkah-langkah nyata sejak awal instruksi tersebut diterbitkan.
“Pertama, kami telah mengadakan rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, Kementerian Koperasi, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kedua, kami juga telah mengadakan rapat tindak lanjut antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota beberapa pekan lalu yang menghasilkan kemajuan di tiga jabupaten,” ujar Wa Zaharia kepada wartawan Haliyora.id, Senin (28/4/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!