DPRD Pulau Taliabu Setujui Ranperda APBD 2025

Bobong, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, menggelar paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025, Senin (02/12/2024).

Paripurna yang digelar di ruang sidang kantor DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pulau Taliabu, M. Nuh Hasi, Wakil Ketua I, Sukardinan Budaya, Wakil Ketua II, Amrin Yusril Angkasa.

BACA JUGA  YAMIN-ADA Bakal Bangun Pusat Kuliner Lokal

Dalam menyampaikan pandangan akhir, ketiga fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tentang APBD Pulau Taliabu tahun anggaran 2025 untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

Erikson Tomhisa, saat menyampaikan pandangan Fraksi Golkar, mengatakan APBD tahun 2025 sebesar Rp 699 miliar lebih. “Untuk itu, fraksi partai Golkar menerima dan menyetujui Ranperda APBD tahun anggaran 2025 untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” ujar Erikson.

BACA JUGA  Kepung Rumah, Komplotan Warga di Taliabu Ancam Bunuh Wartawan, Oknum Polisi Diduga Jadi Otaknya
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah