“Untuk itu kesempatan ini kami Bawaslu Halmahera Selatan menghimbau kepada ASN maupun TNI/Polri di wilayah Halmahera Selatan menahan diri dan tidak terlibat dalam politik praktis dengan cara tidak me-like, komen apa lagi mengunggah foto atau kegiatan partai peserta pemilu/Bacaleg dan foto bersama dengan Bacaleg,” ujarnya.
Karena tindakan yang dimaksud menurut Hans, dilarang sebagaimana penjelasan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu maupun peraturan teknis lainnya yang sudah jelas mengaturnya. Bahkan larangan ini juga diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, serta Perbawaslu Nomor 6 tahun 2018 terkait pengawasan netralitas pegawai ASN, dan larangan bagi TNI/Polri dalam PP nomor 42 Tahun 2004 tentang jiwa korps dan kode etik pegawai negeri Sipil.
“Sudah sangat jelas pengawasan netralitas ASN dan TNI/Polri dalam kode etik pegawai tertuang pada PP Nomor 94 tentang disiplin pegawai negeri sipil disertai surat keputusan bersama (SKB), Bawaslu, Kemendagri, Menpan RB, BKN dan KASN,” tegasnya.
Hans lantas mencontohkan perilaku sekecil seperti like dan komen saja dilarang. Oleh karena itu Bawaslu berharap imbauan ini menjadi perhatian untuk semua ASN agar menahan diri untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!