Tidore, Maluku Utara- Baru-baru ini, warga masyarakat khususnya di Pulau Tidore, Kota Tidore Kepulauan mengeluhkan kebijakan SPBU Tuguwaji yang tidak memperbolehkan kendaraan roda dua mengisi BBM jenis Pertalite. Padahal sebelumnya, kendaraan roda dua bisa mengisi Pertalite di SPBU itu.
Kebijakan ini dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan bahwa pengisihan BBM jenis Pertalite hanya dikhususkan buat kendaraan angkutan umum atau angkot dan jenis roda dua. Larangan ini juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.
“Pagi tadi menjelang siang, ada kebijakan terbaru dan langsung diterapkan di SPBU, motor pribadi yang bukan ojek dan bentor sudah bisa isi minyak Pertalite dengan harga Rp 10.000 tapi cukup 3 liter. Kemungkinan sebentar sore atau besok ada kebijakan dan aturan terbaru lagi oleh oknum cukong-cukong dan mafia BBM,” tulis akun Facebook bernama Rustam Gadege dalam cuitannya, Sabtu (10/9/2022) pekan kemarin.
Untuk mengkonfirmasi mengenai penggunaan BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua, haliyora.id mencoba menanyakan ke salah satu operator SPBU Tuguwaji. Kepada wartawan, salah satu operator SPBU yang enggan menyebut namanya itu mengaku edaran mengenai penggunaan Pertalite yang diperbolehkan untuk kendaraan roda dua akan diterbitkan edarannya. “Iya, besok baru edarannya keluar,” singkatnya, (10/9/2022).
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Perdagangan dan Pengawasan di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UMKM, Kota Tidore Kepulauan, Habib, ketika dikonfirmasi haliyora.id pada Senin (12/9/2022), mengakui bahwa persoalan ini hanya miskomunikasi saja.
“Kebijakan kendaran roda dua plat hitam yang tidak bisa isi pertalite tersebut hanya mis komunikasi,” tandasnya. (YH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!