Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah Memeriksa Sebanyak 284 orang saksi yang terdiri dari 71 Kepala Desa, Sekdes, Bendahara, dan BPD.
“Ujung kasus tersebut Polda telah menetapkan Agusmawaty Toib Koten, Kadis DPMD Pulau Taliabu, sebagai tersangka, hingga hari ini Polda Maluku Utara belum mampu membongkar keterlibatan oknum-oknum lain salah satunya Bupati Aliong Mus,” heran Juslan.
Selain itu, ada juga kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu yang belum disentuh sama sekali oleh Polda maupun Kejaksaan Tinggi serta KPK, yakni pencairan anggaran tanpa SP2D tahun 2019 sebesar Rp 47 miliar sebagaimana temuan Hasil Audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Kemudian pencairan anggaran senilai Rp 58.314.599.935,45, diduga keluar dari Kas Daerah Tanpa SP2D sebagaimana tertuang dalam LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor : 22.A/LHP/XIX.TER/06/2020 bahwa Pemda Pulau Taliabu dibawah kepemimpinan Bupati Aliong Mus tidak mampu menjelaskan asal uang dan substansi penggunaannya.
“Sehingga BPK juga memberi warning keras atas pengelolaan keuangan daerah dengan memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualiaan atau Disclaimer selama dua tahun berturut-turut dari 2019 dan 2020,” bebernya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!