Tak cuma itu saja, ada juga dugaan pencairan ADD Tahap I, II, dan III tahun 2019 senilai 19 miliar lebih oleh DPMD Pulau Taliabu. Pencairan anggaran ini disinyalir kuat tanpa disertai laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Atas sejumlah persoalan ini, Ormas dan Mahasiswa menyatakan sikap, pertama ; mendesak KPK, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus atas dugaan keterlibatannya di kasus pemotongan Dana Desa senilai Rp 4,2 miliar. Kedua ; mendesak ketiga lembaga penegak hukum ini segera memanggil dan memeriksa Bupati Aliong Mus dan Kepala BPKAD Pulau Taliabu atas dugaan kebocoran APBD tahun 2019 dan 2020 sebagaimana hasil audit BPK Malut.
“Ketiga, mendesak ketiga lembaga penegak hukum ini untuk menelusuri pencairan Anggaran Dana Desa Tahap I, II, dan III senilai Rp 19 miliar oleh Dinas PMD tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas,” desak Juslan. (RHM/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!