Bobong, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 14 MCK Individual 2022, yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin mengatakan, dari hasil penyelidikan, jaksa telah mengantongi dua bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Kalau Potensi tersangka tentu itu ada, dari hasil penyelidikan, penyidik sudah menemukan dua bukti permulaan yang cukup bahwa ada tindakan tindak pidana, dan diproses inilah kami akan mengumpul keterangan-keterangan termasuk bukti-bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi guna membuat terang siapa-siapa yang akan ditetapkan tersangka atau yang pertanggung jawabkan terhadap pembangunan MCK Individual di Dinas PUPR tahun 2022 itu,” kata Nazamuddin, Senin (05/8/2024) kemarin.
Nazamuddin menjelaskan, dalam proses penyidikan tersebut tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait termasuk PPK yang juga Kepala Dinas PUPR Taliabu, Supraydno.
Halaman : 1 2 Selanjutnya