“Karena kita baru menaikan status di tanggal 1 Agustus ini, sehingga Kami baru mulai pemanggilan pemeriksaan saksi-saksi itu minggu ini termasuk mengumpulkan bukti-bukti,” ungkapnya.
Nazaruddin menegaskan, Jaksa Penyidik akan melakukan penjemputan paksa jika ada para saksi yang tidak menghadiri pemanggilan.
“Tentunya diproses penyidikan ini kami akan melakukan sesuai dengan SOP, kami akan melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali terhadap pihak terkait. Nanti kami lihat jika pihak terkait tidak memenuhi panggilan kami, maka tentu ada upaya yang kami lakukan salah satunya upaya jemput paksa,” tegasnya. (RHM/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!