Vonis yang dibacakan majelis hakim PN Tipikor Ternate, DI terbukti memberikan suap jabatan sebesar Rp 3,12 miliar, AH Rp 800 juta, RA sebesar Rp 1,145 miliar, sedangkan KW Rp 3,5 miliar, ST US$ 60.0000 setara dengan Rp 972.783.000,00.
Majelis Hakim PN Tipikor Ternate menjatuhkan vonis penjara terhadap DI selama 2 tahun 10 bulan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu 3 tahun penjara, AH 2 tahun dari tuntutan JPU 2 tahun 2 bulan, KW 2 tahun 5 bulan dari tuntutan JPU 2 tahun 10 bulan, dan ST 1 tahun 10 bulan, lebih ringan dari tuntutan JPU KPK 2 tahun 2 bulan penjara. Sedangkan RA divonis 4,2 tahun penjara dan uang pengganti Rp 200 juta sesuai tuntutan JPU KPK.
Sementara yang masih menjalani persidangan di PN Ternate yakni AGK, dan ajudan AGK, RI. Sedangkan dalam penahanan adalah IY dan MS.
Jika dirunut berdasarkan jumlah orang atau pemberi suap yang telah mendapatkan vonis dan nominal uang yang diberikan ke AGK, ternyata selisihnya masih amat jauh seperti dalam dakwaan Jaksa KPK kepada AGK dengan nominal suap yang diterimanya sebesar Rp 102 miliar lebih.
Sebab, jika dilihat dari lima terdakwa yang dijatuhi hukuman tersebut, uang yang mengalir dari mereka ke AGK baru senilai kurang lebih Rp 10 miliar, dengan nilai terkecil yang dihukum sebesar Rp 800 juta. Ini artinya 50 persen pun belum mencapai nilai suap seperti yang didakwakan KPK ke AGK sebesar Rp 102 miliar lebih itu, meskipun dihitung dengan dua tersangka baru Imran Yakub dan Muhaimin Syarif.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!