Sementara dalam fakta persidangan, sejumlah pejabat Pemprov Maluku Utara dan pihak swasta baik pengusaha pertambangan maupun kontraktor juga telah mengakui memberikan duit ke eks Gubernur Malut AGK, tentunya dengan motivasi dan niat ambil hati juga kompensasi atas kepentingan tertentu. Bahkan nilai yang diberikan juga melampaui pemberian mantan Kadis Perkim AH senilai Rp 800 juta yang telah diputus pengadilan kurungan 2 tahun penjara.
Atas berbagai fakta yang telah gamblang dan sangat telanjang disampaikan di hadapan sidang, KPK tentunya idealnya melakukan pengembangan ke sejumlah orang yang telah terbukti di persidangan mengakui memberikan uang ke Gubernur AGK baik itu terkait dengan kepentingan posisinya sebagai pejabat maupun kompensasi untuk mendapatkan keistimewaan tertentu melalui kebijakan gubernur.
Dengan menyeret orang-orang tersebut maka KPK bisa terhindar dari persepsi publik tidak tebang pilih dan diskriminasi hukum dalam kasus suap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Dr Abdul Aziz Hakim, menyebutkan bahwa kerugian negara ratusan miliar tersebut belum sebanding dengan nilai kerugian dan jumlah para pelaku yang diproses.
Untuk mengungkap lebih dalam lagi, menurut Abdul Aziz, KPK seharusnya lebih progresif untuk mengembangkan kasus agar kinerja KPK dinilai maksimal.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!