Maluku Utara, Haliyora.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar, dan 30 ribu dollar AS. Suap dilakukan melalui transfer maupun tunai.
Suap melalui transfer, AGK menggunakan 27 rekening bank milik ajudannya yakni Ramadhan Ibrahim, Zaldi Kasuba dan beberapa ajudan lainnya. Uang suap yang mengalir tersebut diduga diterima AGK sejak tahun 2019 hingga 2023.
Menurut penasehat hukum (PH), Junaidi Umar, sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jumlah orang yang memberikan suap ke AGK ini sebanyak 350 orang.
Catatan redaksi, dalam perkara ini orang 9 orang telah menjalani proses hukum yakni AGK selaku penerima suap, ajudan AGK Ramadhan Ibrahim (RI) selaku orang yang menampung uang suap, serta para pemberi di antaranya eks Kadis PUPR Daud Ismail (DI), eks Kadis Perkim Adnan H (AH), eks Kadis Dikbud Imran Yakub (IY), eks Kepala BPJB Ridwan Arsyan (RA), kontraktor Kristian Wuisang (KW), salah satu petinggi petinggi perusahaan tambang Stevi Thomas (ST), dan eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS).
Ke 9 orang yang ditangkap itu, yang sudah diputus pengadilan baru lima orang yakni DI, AH, KW, ST, dan RA. Vonis diterima kelima terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!