Tidore, Maluku Utara– Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tidore Kepulauan resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum tahun 2024. Pendaftaran mulai dibuka pada Kamis, 3 November sampai 10 Desember 2022.
Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kota Tikep, Muhammad Julham, saat ditemui di Kantor DPC PKB, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Kamis (03/11/2022).
Julham menjelaskan, PKB Kota Tikep memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada putra-putri terbaik Kota Tidore Kepulauan untuk ambil bagian dalam pertaruangan politik pada Pemilu 2024.
“Tidak hanya kader partai, kami (PKB, red) memberikan ruang yang sama kepada masyarakat untuk menjadi Caleg PKB,” ungkapnya.
Menurut Julham, syarat menjadi Bacaleg PKB sangat mudah. “Bagi Bacaleg PKB yang mau mendaftar, siapkan dokumen berupa, KTP Elektronik (Pdf), Kartu Keluarga (Pdf), KTA PKB (Pdf), Ijazah terakhir Minimal SLTA dan Pass Foto (Jpg, Jpeg, Png),” sebutnya.
Julham bilang, LPP DPC PKB Tikep menyediakan ruangan khusus Pendaftaran Bacaleg di Kantor DPC PKB Tikep yang beralamat di Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore
“Bagi yang mau mendaftar langsung membawa berkas ke Kantor DPC PKB atau bisa dengan cara Scan Barcode yang tersedia lalu di dalamnya sudah tersedia formulir dan persyaratan yang harus disiapkan untuk di-upload kemudian kirim ke DPP,” tuturnya.
Pendaftaran Bakal calon Anggota DPRD kata Julham tidak dipungut biaya. ”Jadi untuk daftar Bakal Caleg PKB tidak dipungut biaya sepeserpun,” katanya. (YH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!