Pemkot Ternate Sampaikan Alasan Anggaran Izin Insinerator Tak Dimasukkan di APBD-Perubahan

Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota Ternate menegaskan bahwa belum dimasukkannya anggaran perizinan mesin insinerator ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran, melainkan persoalan teknis perizinan kawasan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, saat ditemui usai menghadiri pembukaan orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Asrama Haji Ternate, Senin (21/7/2025).

BACA JUGA  Diduga Tercemar, Air Laut di Obi dan Bacan Akan Diuji

Menurut Rizal, mesin insinerator yang berada di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru, secara aturan masuk dalam wilayah yang telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kawasan. Oleh karena itu, tidak dimungkinkan adanya izin baru di atas izin yang sudah melekat pada kawasan tersebut.

“Amdalnya itu Amdal kawasan, jadi tidak bisa ada izin di atas izin. Apalagi limbah yang dikelola insinerator ini adalah limbah medis, tidak bisa disamakan dengan limbah rumah tangga,” jelas Rizal.

BACA JUGA  Wagub Malut Tepis Kritikan DPRD, Mulai dari Pembayaran Utang hingga Absennya Gubernur di Paripurna
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah