Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota Ternate menegaskan bahwa belum dimasukkannya anggaran perizinan mesin insinerator ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran, melainkan persoalan teknis perizinan kawasan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, saat ditemui usai menghadiri pembukaan orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Asrama Haji Ternate, Senin (21/7/2025).
Menurut Rizal, mesin insinerator yang berada di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru, secara aturan masuk dalam wilayah yang telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kawasan. Oleh karena itu, tidak dimungkinkan adanya izin baru di atas izin yang sudah melekat pada kawasan tersebut.
“Amdalnya itu Amdal kawasan, jadi tidak bisa ada izin di atas izin. Apalagi limbah yang dikelola insinerator ini adalah limbah medis, tidak bisa disamakan dengan limbah rumah tangga,” jelas Rizal.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!